Telp/ Whatsapp

082157195925

Email

cv.bloramustikair@gmail.com

Konsultan Perizinan SIPA

Ada dua cara yang bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan sumber air bersih yaitu dengan melakukan penggalian sumur sendiri atau melakukan permohonan langganan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota/kabupaten setempat. Jika ingin mendapatkan supply dari PDAM, kita bisa mengajukan permohonan ke PDAM setempat.

Sedangkan untuk melakukan penggalian sumur bor sendiri dengan kedalaman lebih dari 40 meter, kita harus mendapatkan Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) .

Pengertian sip

SIP adalah Surat Izin Pengeboran. Langkah awal perizinan sebelum tahapan pengebora sumur dalam dimulai. SIP yang disetujui memiliki masa aktif hanya 14 hari. Artinya, dalam masa itu pengeboran harus dilakukan. Jika tidak, maka SIP akan hangus dan harus melakukan pengurusan ulang untuk mengaktifkannya.

SIP adalah syarat wajib sebelum perizinan SIPA. Jika SIP tidak disetujui, maka SIPA dan proses pengeboran tidak boleh dilanjutkan

Pengertian sipa

SIPA adalah Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah atau perizinan yang wajib dilakukan dalam upaya pengambilan manfaat air tanah melalui pengeboran sumur dalam.

Ketentuan peraturan SIPA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomot 43 Tahun 2008 tentang hak guna air tanah. Peraturan ini terkait dengan kewajiban yang harus ditempuh dalam pembuatan sumur dalam. Hal ini untuk menjaga ekosistem air lingkungan tetap lestari sampai jangka panjang.

Masa Aktif SIPA

SIPA memiliki masa aktif 3 tahun. Tetapi untuk daerah tertentu, SIPA bisa saja sampai 5 tahun berlakunya, tergantung pada kondisi lingkungan dan kebutuhan masyakarayt sekitarnya.

Selama masa itu, pemilik sumur bor dalam memiliki kewajiban:

Pelanggaran pada ketentuan di atas bisa berakibat fatal dicabutnya SIPA sebelum masa aktif selesai.

Persyaratan

Perizinan SIPA Baru

Berikut adalah dokumen dokumen yang perlu disiapkan dalam pengurusan izin baru SIPA.

  • Surat permohonan dengan kop surat asli, tanda tangan asli, cap asli dan materai
  • Surat kuasa dengan kop surat asli, tanda tangan asli, cap asli dan materai
  • Fotocopy surat izin pengusahaan/ pemakaian air tanah pertama beserta perpanjangan terakhirnya (untuk perpanjangan).
  • Bukti pembayaran pajak air tanah (fotocopy 6 bulan terakhir) bagi pengusahaan air tanah.
  • Sertifikat terakhir tera meter air (fotocopy terakhir).
  • Berita Acara pembukaan meter air atau pemasangan meter air (untuk pengajuan perpanjangan).
  • Berita Acara peninjauan lapangan.
  • Laporan pengambilan air tanah (6 bulan terakhir), bertanda tangan, cap perusahaan dan materai
  • Laporan uji kualitas air tanah ( yang terakhir saja, dari laboratorium terakreditasi).
  • Laporan pembuatan/ pernyataan sanggup membuat sumur resapan.

Persyaratan

Perpanjangan SIPA Lama

Sedangkan untuk perpanjangan Izin SIPA terdapat beberapa perbedaan dokumen, yaitu:

  • Surat permohonan dengan kop surat asli, tanda tangan asli, cap asli dan materai
  • Surat kuasa dengan kop surat asli, tanda tangan asli, cap asli dan materai
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) Dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
  • Salinan surat izin Pemakaian / Pengusahaan Air Tanah (Daftar ulang SIPA terakhir)
  • Profil Badan Usaha/ Perusahaan
  • Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham ditandatangani oleh Direktur Perusahaan, bermaterai dan cap perusahaan
  • Fotocopy NPWP Perusahaan NPWP Pemilik Perusahaan
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha dan Instansi yang berwenang
  • Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Peta Situasi dan Peta Topografi yang memperlihatkan koordinat sumur
  • Laporan Hasil Uji Kimia air tanah (terbaru)
  • Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
  • Neraca penggunaan air selama 1 tahun (dirinci per bulan)
  • Bukti Pembayaran Pajak Air Tanag 3 bulan terakhir
  • Formulir isian izin Pemakaian/Pengusahaan Air Bawah Tanah (perpanjangan)
  • Surat pernyataan akan mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku  + materai + Fotocopy Izin Lingkungan dan Dok. AMDAL/Dok.UKL-UPL/sejenisnya)

Konsultan & Pengurusan Izin SIP - SIPA Profesional

Dengan pengalaman mumpuni dan networking yang kuat selama puluhan tahun, kami adalah solusi mempermudah kebutuhan pengurusan ijin sumur bor Anda