Ada dua cara yang bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan sumber air bersih yaitu dengan melakukan penggalian sumur sendiri atau melakukan permohonan langganan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kota/kabupaten setempat. Jika ingin mendapatkan supply dari PDAM, kita bisa mengajukan permohonan ke PDAM setempat.
Sedangkan untuk melakukan penggalian sumur bor sendiri dengan kedalaman lebih dari 40 meter, kita harus mendapatkan Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) .
SIP adalah Surat Izin Pengeboran. Langkah awal perizinan sebelum tahapan pengebora sumur dalam dimulai. SIP yang disetujui memiliki masa aktif hanya 14 hari. Artinya, dalam masa itu pengeboran harus dilakukan. Jika tidak, maka SIP akan hangus dan harus melakukan pengurusan ulang untuk mengaktifkannya.
SIP adalah syarat wajib sebelum perizinan SIPA. Jika SIP tidak disetujui, maka SIPA dan proses pengeboran tidak boleh dilanjutkan
SIPA adalah Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah atau perizinan yang wajib dilakukan dalam upaya pengambilan manfaat air tanah melalui pengeboran sumur dalam.
Ketentuan peraturan SIPA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomot 43 Tahun 2008 tentang hak guna air tanah. Peraturan ini terkait dengan kewajiban yang harus ditempuh dalam pembuatan sumur dalam. Hal ini untuk menjaga ekosistem air lingkungan tetap lestari sampai jangka panjang.
SIPA memiliki masa aktif 3 tahun. Tetapi untuk daerah tertentu, SIPA bisa saja sampai 5 tahun berlakunya, tergantung pada kondisi lingkungan dan kebutuhan masyakarayt sekitarnya.
Selama masa itu, pemilik sumur bor dalam memiliki kewajiban:
Pelanggaran pada ketentuan di atas bisa berakibat fatal dicabutnya SIPA sebelum masa aktif selesai.
Berikut adalah dokumen dokumen yang perlu disiapkan dalam pengurusan izin baru SIPA.
Sedangkan untuk perpanjangan Izin SIPA terdapat beberapa perbedaan dokumen, yaitu:
Chatt Via Whatsapp